Enter your keyword

Perizinan Tidak Masuk Kuliah atau Praktikum

Prosedur Perizinan Tidak Masuk Kuliah atau Praktikum Program

Perizinan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Mahasiswa harus melaporkan ketidakhadiran disertai dengan surat pendukung melalui http://bit.ly/form-ketidakhadiran
  2. Buat salinan surat pendukung (foto copy) sejumlah total kelas yang tidak dapat diikuti.
  3. Salinan surat dapat diberikan kepada dosen pengampu jika dosen bersedia menerima melalui kontak yang diberikan (baik ms teams maupun kontak lain yang dosen berikan).
  4. Apabila surat tidak dapat diberikan secara langsung, salinan surat juga dapat dititipkan kepada rekan/ketua kelas untuk diteruskan kepada dosen pengampu (baik perkuliahan secara luring/daring).

 

Format surat pendukung :

  1. Permohonan izin tidak masuk kuliah
    • Surat izin ditujukan kepada “Dosen Mata Kuliah ITB”
    • Dalam amplop surat izin wajib mencantumkan nama, NIM, fakultas/ sekolah, serta mata kuliah dan dosen
  2. Permohonan izin tidak ikut Pratikum
    • Surat izin ditujukan kepada “Laboratorium Mata Kuliah ITB”
    • Dalam amplop surat izin wajib mencantumkan nama, NIM, fakultas/ sekolah, serta mata kuliah, dosen dan mencantumkan nama praktikum.

 

Khusus untuk kasus positif covid-19 atau kondisi lingkungan terdekat seperti rumah terpapar covid-19 dapat mengikuti langkah berikut ini:

  1. Mengisi aplikasi covidtrak.itb.ac.id
  2. Melakukan pelaporan kepada dosen pengampu untuk diberikan kelas hibrid, dengan menghubungi dosen masing-masing melalui kontak yang tersedia/ms teams/kontak lainnya yang dosen pengampu berikan atau dapat meminta bantuan rekan/ketua kelas untuk menyampaikan hal tersebut.
  3. Jika tidak dapat mengikuti kelas dapat melakukan tata cara izin tidak hadir seperti langkah diatas.

Note: untuk mengetahui no kelas, mohon lihat di KSM masing-masing melalui https://akademik.itb.ac.id/

X