Perizinan Tidak Masuk Kuliah atau Praktikum
Prosedur Perizinan Tidak Masuk Kuliah atau Praktikum Program
Perizinan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Mahasiswa harus melaporkan ketidakhadiran disertai dengan surat pendukung melalui http://bit.ly/form-ketidakhadiran
- Buat salinan surat pendukung (foto copy) sejumlah total kelas yang tidak dapat diikuti.
- Salinan surat dapat diberikan kepada dosen pengampu jika dosen bersedia menerima melalui kontak yang diberikan (baik ms teams maupun kontak lain yang dosen berikan).
- Apabila surat tidak dapat diberikan secara langsung, salinan surat juga dapat dititipkan kepada rekan/ketua kelas untuk diteruskan kepada dosen pengampu (baik perkuliahan secara luring/daring).
Format surat pendukung :
- Permohonan izin tidak masuk kuliah
- Surat izin ditujukan kepada “Dosen Mata Kuliah ITB”
- Dalam amplop surat izin wajib mencantumkan nama, NIM, fakultas/ sekolah, serta mata kuliah dan dosen
- Permohonan izin tidak ikut Pratikum
- Surat izin ditujukan kepada “Laboratorium Mata Kuliah ITB”
- Dalam amplop surat izin wajib mencantumkan nama, NIM, fakultas/ sekolah, serta mata kuliah, dosen dan mencantumkan nama praktikum.
Khusus untuk kasus positif covid-19 atau kondisi lingkungan terdekat seperti rumah terpapar covid-19 dapat mengikuti langkah berikut ini:
- Mengisi aplikasi covidtrak.itb.ac.id
- Melakukan pelaporan kepada dosen pengampu untuk diberikan kelas hibrid, dengan menghubungi dosen masing-masing melalui kontak yang tersedia/ms teams/kontak lainnya yang dosen pengampu berikan atau dapat meminta bantuan rekan/ketua kelas untuk menyampaikan hal tersebut.
- Jika tidak dapat mengikuti kelas dapat melakukan tata cara izin tidak hadir seperti langkah diatas.
Note: untuk mengetahui no kelas, mohon lihat di KSM masing-masing melalui https://akademik.itb.ac.id/