Peraturan Akademik ITB
Peraturan-peraturan akademik yang harus dipatuhi oleh mahasiswa selama melaksanakan studi di ITB di antaranya adalah:
- Mahasiswa diwajibkan terdaftar di Direktorat Pendidikan setiap semester. Mahasiswa yang tidak terdaftar selama dua semester berturut-turut akan dicabut status mahasiswa ITB-nya dan mahasiswa tersebut dianggap mengundurkan diri dari ITB;
- Mahasiswa diwajibkan mengikuti kuliah/praktikum sesuai dengan jadwal yang telah disediakan oleh Direktorat Pendidikan.Prosedur Mahasiswa yang sakit atau ada kegiatan lain yang mendesak sehingga tidak dapat mengikuti kuliah dapat dilihat di sini
- Persyaratan kelulusan TPB
a. Seorang mahasiswa dinyatakan lulus TPB bila memiliki IP ≥ 2,00 tanpa nilai E dan T dengan batas waktu 2 semester (semester I & II);
b. Mahasiswa TPB yang belum lulus TPB setelah 2 semester dengan IP ≥ 1,00 diberi kesempatan memperpanjang waktu studi TPB maksimum 2 semester lagi;
c. Mahasiswa TPB, yang setelah dua semester di TPB mempunyai IP < 1,00 diharap mengajukan surat pengunduran diri dari ITB sebelum ITB mencabut status kemahasiswaannya - Mahasiswa ITB yang telah lulus TPB tidak diperbolehkan mengambil mata kuliah TPB lagi;
- Mahasiswa TPB yang belum lulus TPB diwajibkan memprioritaskan pengambilan mata kuliah TPB, agar persyaratan kelulusan TPB segera dipenuhi;
- Jika seorang mahasiswa mengulang suatu mata kuliah, nilai yang diambil adalah nilai terakhir. Contoh, pada semester I tahun ajaran 2013/2014 seorang mahasiswa mendapat nilai D untuk suatu matakuliah, kemudian diulang pada semester I tahun ajaran 2014/2015dengan nilai E. Maka nilai yang diakui adalah nilai E.
- Hal-hal yang menyangkut ketentuan dan peraturan bagi mahasiswa ITB secara lebih rinci dimuat dalam Buku Peraturan Akademik dan Kemahasiswaan ITB dan dapat diakses melalui Website internal http://akademik.itb.ac.id. Selanjutnya berikut ini diuraikan hal lain yang perlu diketahui oleh mahasiswa ITB.